Logo Saibumi

Polemik Baju Impor Bekas, Pedagang Menjerit, Pemerintah Diminta Berikan Solusi 

Polemik Baju Impor Bekas, Pedagang Menjerit, Pemerintah Diminta Berikan Solusi 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Belum lama ini, Polemik larangan penjualan pakaian bekas impor terus bergulir.

 

Alih-alih mendapatkan antusiasme dari warga dan para produsen lokal, kini kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor disambut dengan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: Resmi, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

 

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mewakili Presiden Joko Widodo menegaskan tujuan pemerintah melarang impor baju bekas. Menurutnya, pakaian bekas dapat mengancam keberadaan industri tekstil lokal. Tak cukup di situ, Ma'ruf melihat adanya potensi bahaya kesehatan pemakai.

 

"Sudah disampaikan oleh Presiden bahwa impor pakaian bekas itu membahayakan industri nasional, industri tekstil kita,” kata Maruf di Jakarta, Senin (20/3/2023) dikutip suara.com. 

 

Tak sedikit dari mereka mengeluh, bahkan khawatir usahanya bakal gulung tikar atau mengalami kebangkrutan. 

 

Memang sejatinya, larangan tersebut sudah dikeluarkan sejak 2021 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hal inilah yang masih menjadi polemik di kalangan masyarakat terutama para pedagang pakaian impor bekas di sejumlah daerah. 

 

"Kita udah mulai sulit untuk dapat stok sekarang ini, usaha cuma inilah, padahal mau lebaran. Stok kayak gini kurang," ungkap salah satu pedagang Narti (33), di Kawasan thrifting baju impor bekas Jalan Kayu Manis, Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (23/3/2023). 

 

Lebih lanjut, semenjak diberlakukannya kebijakan tersebut Narti yang mengaku sudah 10 tahun berdagang menjual baju bekas impor meminta pemerintah memikirkan dampaknya bagi rakyat kecil.

 

"Kita ini cuma bisa pasrah, usaha cuma inilah, pemerintah juga harus bisa berikan solusi bagi kami-kami ini. Kebijakan yang diterapkan kita tahu, tapi ya itu, mudah-mudahan pemerintah ada sedikit ruang buat kami," jelasnya. 

 

Sementara itu, salah satu warga yang memang sering membeli baju impor bekas, Adit (28) menyayangkan kebijakan tersebut. 

 

Menurutnya, jual beli baju bekas impor justru bisa menjadi salah satu roda penggerak perekonomian usai dihantam pandemi Covid-19. 

 

"Kalau bisa ya jangan dilarang. Apalagi setelah pandemi, rejeki kan sudah ada yang ngatur. Mungkin pemerintah harus meninjau kembali kebijakannya," pungkasnya. 

 

Secara garis besar, baik dari pedagang maupun pembeli hanya membutuhkan sebuah solusi agar polemik ini tidak berkepanjangan. 

 

"Karena enggak sedikit loh yang menggantungkan hidup dari usaha ini," tandasnya. (*)

BACA JUGA: Resmi, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA